حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar memegang barang (yang akan dijual) nya. [HR. Malik No.1154].
[[[Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar memegang barang (yang akan dijual) nya."]]]
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya. [HR. Malik No.1155].
[[[Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya."]]]
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ
Pada masa Rasulullah kami pernah membeli makanan, kemudian Rasulullah mengutus seseorang kepada kami untuk memerintahkan agar kami memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya. [HR. Malik No.1156].
[[[Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah membeli makanan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada kami untuk memerintahkan agar kami memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya."]]]
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ ابْتَاعَ طَعَامًا أَمَرَ بِهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلنَّاسِ فَبَاعَ حَكِيمٌ الطَّعَامَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوْفِيَهُ فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ لَا تَبِعْ طَعَامًا ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ
Janganlah kamu menjual makanan yg telah kamu beli, sehingga kamu menerimanya. [HR. Malik No.1157].
[[[Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa Hakim bin Hizam membeli makanan untuk diberikan kepada manusia karena diperintahkan Umar bin Khattab. Lalu Hakim menjualnya kembali sebelum dia menerimanya. Kejadian itu lalu sampai kepada Umar bin Khattab, maka Umar pun mengembalikan makanan tersebut kepadanya. Kemudian [Umar] berkata; "Janganlah kamu menjual makanan yang telah kamu beli, sehingga kamu menerimanya."]]]