Rasulullah melakukan shalat jenazah atas (jenazah) Suhail bin Baidla` di masjid. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Asy Syafi'i berkata; Malik berkata; 'Tidak boleh menshalati mayit di masjid.' Asy Syafi'i berkata; 'Boleh shalat jenazah di masjid dgn hadits ini'. [HR. Tirmidzi No.954].
[[[]]]