Tidak boleh ada sumpah atas dirimu, tak boleh ada nadzardalam bermaksiat kepada Tuhan (Allah), & dalam memutuskan hubungan kekerabatan, serta dalam perkara yg tak engkau mampu. [HR. Abudaud No.2847].
[[[]]]
Tidak boleh ada nadzar kecuali pada sesuatu yg diharapkan padanya wajah Allah, & tak boleh ada sumpah dalam memutuskan hubungan kekerabatan. [HR. Abudaud No.2848].
[[[]]]
Tidak boleh ada nadzar & sumpah dalam perkara yg tak dimiliki anak Adam, & dalam bermaksiat kepada Allah, serta dalam memutuskan hubungan kekerabatan. Barangsiapa yg bersumpah kemudian melihat yg lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkannya & melakukan yg lebih baik darinya, maka sesungguhnya meninggalkannya adl kafarah baginya. Abu Daud berkata; seluruh hadits tersebut berasal dari Nabi : hendaknya ia membayar kafarah untuk sumpahnya kecuali dalam perkara yg tak dipedulikan. Abu Daud berkata; aku katakan kepada Ahmad, Yahya bin Sa'id telah meriwayatkan dari Yahya bin 'Ubaidullah. Kemudian ia berkata; ia meninggalkannya setelah itu, & ia adl orang yg ahli untuk itu. Ahmad berkata; hadits-haditsnya adl hadits-hadits yg munkar, & ayahnya tak dikenal. [HR. Abudaud No.2849].
[[[]]]