Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya. Beliau ditanya, termasuk makanan wahai Rasulullah?
beliau menjawab: Itu merupakan harta kami yg paling baik. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'ad bin Abu Waqqash, Asma' binti Abu Bakar, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru & 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Umamah merupakan hadits hasan. [HR. Tirmidzi No.606].
[[[]]]
Jika seorang wanita bersedekah dari harta suaminya maka dia akan mendapatkan pahala, begitu juga dgn suaminya, & orang yg menyimpannya tak ada seorangpun yg berkurang pahalanya. Masing-masing di antara mereka tak mengurangi pahala yg lainnya sedikitpun. Suami (mendapat pahala) dari hasil usahanya sedangkan istri (mendapatkan pahala) dari apa yg disedekahkan. Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan. [HR. Tirmidzi No.607].
[[[]]]
Jika seorang istri berinfaq dari harta suaminya dgn seizin dia & tak berlebih-lebihan (dalam berinfaq) niscaya dia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya selama dirinya meniatkan untuk kebaikan, begitu juga bagi orang yg menyimpankan hartanya. Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih & lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah dari Abu Wa'il sedangkan Amru bin Murrah tak menyebutkan dalam haditsnya bahwa dia meriwayatkan dari Masruq. [HR. Tirmidzi No.608].
[[[]]]