Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi?
Ubay menjawab; Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita. Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini. [HR. Darimi No.2142].
[[[]]]
Tidaklah Rasulullah meninggal hingga Allah menghalalkan baginya untuk menikahi wanita yg beliau kehendaki. [HR. Darimi No.2143].
[[[]]]