sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi sallam meninggal & ayat tersebut termasuk di antara bagian Al Qur'an yg dibaca. [HR. Abudaud No.1765].
[[[]]]
Satu kali isapan & dua kali isapan tidaklah mengharamkan. [HR. Abudaud No.1766].
[[[]]]