Allah telah mengikrarkan kesucian kota Makkah, maka tak dihalalkan buat seorang pun sebelum & tak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. (Karenanya di Makkah) tak boleh dipotong rumputnya & tak boleh ditebang pohonnya & tak boleh diburu hewan buruannya & tak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) . Berkata, Al 'Abbas Radhiyallahu'anhu: Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir (pohon yg harum baunya) yg berguna untuk pengerjaan penambangan emas kami & qubur-qubur kami. Maka Beliau bersabda:
Ya kecuali pohon idzkhir. Dan dari Khalid dari 'Ikrimah: Apakah kamu mengerti yg dimaksud dgn dilarang memburu binatang buruan?
adl menyingkirkannya dari tempat berlindung yg dijadikannya tempat bersinggah. [HR. Bukhari No.1702].
[[[]]]