harus mandi setiap hendak shalat', Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu : 'Kami tak dapatkan selain seperti apa yg dikatakan Ali radhiallahu 'anhu' . [HR. Darimi No.885].
[[[]]]
mandi setiap kali hendak mengerjakan shalat. [HR. Darimi No.886].
[[[]]]
Wanita yg mengalami istihadhah ia harus mandi setiap hendak mengerjakan shalat. [HR. Darimi No.887].
[[[]]]
Hendaknya ia mandi untuk setiap dua kali shalat dgn sekali mandi, & untuk shalat subuh juga sekali mandi', Al 'Auza'i pernah berkata:
'Az Zuhri & Mak-hul, keduanya berkata:
'Ia harus mandi untuk setiap kali hendak shalat' . [HR. Darimi No.888].
[[[]]]
mandi setiap kali hendak mengerjakan shalat, barulah ia boleh shalat. [HR. Darimi No.889].
[[[]]]
Ia harus mandi untuk setiap kali hendak mengerjakan shalat', aku membaca & menulis jawaban itu dgn tulisan tangan', tak kudapatkan pendapat lain kecuali seperti apa yg dikatakan oleh Ali radhiallahu 'anhu'. Kemudian diberitakan bahwa kota Kufah itu tanah yg sangat dingin. Ibnu Abbas berkata:
'Kalau Allah subhanallahu wa ta'ala menghendaki, niscaya Ali akan menyiksa wanita ini dgn yg lebih dari itu' . Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qais dari Mujahid ia berkata:
Diberitakan kepada Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: 'Tanahnya adl tanah yg sangat dingin', lalu ia berkata:
'Hendaknya ia mengakhirkan shalat dhuhur & menyegerakan shalat ashr dgn sekali mandi, ia juga mengakhirkan shalat maghrib & menyegerakan shalat isya` dgn sekali mandi, & ia harus mandi untuk shalat subuh' . [HR. Darimi No.890].
[[[]]]
mengalami istihadhah, ia pernah keluar dari baskom pemandiannya sedang (warna) darahnya mengungguli (warna airnya), lalu ia tetap mengerjakan shalat. [HR. Darimi No.891].
[[[]]]
Dikhususkan untuk setiap shalat sekali mandi. Al 'Auza'I berkata:
Dan telah sampai kabar kepadaku (riwayat) dari Mak-hul dgn redaksi yg sama. [HR. Darimi No.892].
[[[]]]
Untuk setiap dua waktu shalat (harus dilakukan dengan) sekali mandi, & khusus untuk shalat subuh dgn sekali mandi. [HR. Darimi No.893].
[[[]]]
Kamu harus mandi, siramlah badanmu, karena itu menghentikan darah' . [HR. Darimi No.894].
[[[]]]
wanita yg di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, & jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, & jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai. [HR. Darimi No.895].
[[[]]]
Iddah nya satu tahun. Abu Muhammad berkata:
Itu pendapat Malik'. [HR. Darimi No.896].
[[[]]]
masa iddahnya dihitung semenjak masa haidnya berhenti', Thawus berkata:
Masa 'iddahnya tiga bulan. [HR. Darimi No.897].
[[[]]]
Apabila seorang laki-laki mencerai isterinya, kemudian ia mengalami sekali atau dua kali haid, kemudian haidnya terus meningkat, jika hal itu terjadi pada seorang wanita tua, ia menunggu 'iddah nya selama tiga bulan, & jika ia adl wanita belia & ia ragu, maka 'iddah nya adl setahun semenjak masa keraguannya. [HR. Darimi No.898].
[[[]]]
Seorang wanita yg mengalami istihadhah & wanita yg tak teratur haidnya, yg terkadang dalam sebulan haidh sekali namun adakalanya dua kali, 'iddah nya tiga bulan. [HR. Darimi No.899].
[[[]]]
ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaannya berapa lama ia mengalami haid). [HR. Darimi No.900].
[[[]]]
Iddah wanita yg mengalami istihadhah adl satu tahun. [HR. Darimi No.901].
[[[]]]
Wanita yg mengalami istihadhah, ia harus ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaan masa haidnya). [HR. Darimi No.902].
[[[]]]
(Berpedoman) dgn beberapa quru` (berapa lama kebiasaan ia mengalami haid). Abu Muhammad berkata:
Kalangan ulama` Hijaz berkata:
'Yang dimaksud dgn al aqra` adl kesucian', sedangkan kalangan ulama`Irak mereka berkata:
'ia (al aqra`) itu adl haid', Abdullah berkata:
'Aku berpendapat itu haid' . [HR. Darimi No.903].
[[[]]]
Wanita yg mengalami istihadhah, ia harus ber'iddah (dihitung) beberapa quru' (berdasarkan kebiasaan masa haidnya). [HR. Darimi No.904].
[[[]]]
seorang laki-laki yg mencerai isterinya saat ia masih muda belia, ia mengalami haid lalu haidnya berhenti ketika suaminya menceraikannya, ia tak lagi melihat darah (keluar dari kemaluannya), lalu berapa lama ia harus ber'iddah?, ia menjawab: ('iddah nya) selama tiga bulan. Ia bertanya lagi kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yg menceraikan isterinya sedang ia baru mengalami haid dua kali, lalu haidnya berhenti, berapa lamakah ia harus menunggu?, ia menjawab: satu tahun. Ia berkata:
Dan aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yg menceraikan isterinya sedang ia mengalami haid, lalu ia (isteri) menunggu selama tiga bulan, kemudian mengalami haid sekali lagi, kemudian haidnya terlambat, selanjutnya ia menunggu (tidak mengalami haid) selama tujuh hingga delapan bulan, lalu ia mengalami haid lagi kadang datang lebih cepat & kadang terlambat, lalu bagaimanakah 'iddah nya?, ia menjawab: Apabila ada perbedaan datangnya haid dgn kebiasaan haid yg dia alami, 'iddah nya adl setahun, aku bertanya lagi: Bagaimana jika ia menceraikan (isterinya) sedang ia mengalami haid sekali dalam satu tahun, berapa lama 'iddah nya?, ia menjawab: Jika masa haid biasanya diketahui lamanya, yg digunakan adl batasan masa haid yg biasanya, karena kami berpendapat bahwa ia harus ber'iddah sepanjang masa haid yg biasa ia alami. [HR. Darimi No.905].
[[[]]]
seorang laki-laki yg membeli seorang budak wanita yg belum mengalami masa haid & tak hamil, berapa lamakah ia harus menunggunya (bisa ia gauli)?, ia menjawab: Selama tiga bulan. Dan Yahya bin Abu Katsir berkata:
Ia harus menunggunya selama empat puluh lima hari. [HR. Darimi No.906].
[[[]]]
Ia harus mandi untuk setiap kali hendak shalat, barulah ia boleh shalat. Hammad pernah berkata:
Kalau (ada) seorang waita yg mengalami istihadhah, tak tahu (hukumnya) lalu ia meninggalkan shalat beberapa bulan, ia harus mengqadha` shalat (yang telah ia tinggalkan) tersebut. Kemudian dikatakan kepadanya: 'Bagaimana ia harus mengqadha`nya (semuanya)?', ia menjawab: 'Ia harus mengqadha` semuanya dalam satu hari jika ia mampu', Kemudian dikatakan kepada Abdullah : 'Apakah kamu juga berpendapat demikian?', ia menjawab: 'Ya, Demi Allah subhanallahu wa ta'ala' . [HR. Darimi No.907].
[[[]]]