disebutkan tentang berdiri pada jenazah sampai diletakkan. Maka Ali berkata; Rasulullah berdiri kemudian duduk. Hadits semakna diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali & Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Ali merupakan hadits shahih pada masalah itu. Juga ada riwayat empat orang Tabiin, sebagian mengambil dari yg lainnya. ini pendapat yg dipakai oleh sebagian ulama. Syafi'i berkata; 'Ini adl riwayat yg paling sahih dalam masalah ini. Hadits ini juga menjadi penghapus hadits; 'Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah'.' Ahmad berkata; 'Jika mau dia berdiri, & jika tidak, maka tak mengapa, dgn dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau berdiri lalu duduk. Demikian juga pendapat Ishaq bin Ibrahim. Abu Isa berkata; Makna perkataan Rasulullah berdiri pada suatu jenazah lalu duduk adl Rasulullah jika melihat jenazah berdiri kemudian beliau meninggalkannya, yaitu beliau tak berdiri lagi jika melihat jenazah. [HR. Tirmidzi No.965].
[[[]]]