telah melarang nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; aku katakan kepada Nafi'; apakah syighar itu?
Ia berkata; seseorang menikahi anak wanita seseorang dgn imbalan ia menikahkan anak wanitanya dgn wali dari wanita yg dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang & orang tersebut menikahkannya dgn saudarinya tanpa mahar. [HR. Abudaud No.1776].
[[[]]]
ini adl syighar yg dilarang Rasulullah . [HR. Abudaud No.1777].
[[[]]]