Wahai Abu Dzar, para pemimpin setelahku akan mematikan (meremehkan) shalat, maka shalatlah pada waktunya, jika shalat tersebut dikerjakan sesuai dgn waktunya maka engkau akan mendapatkan pahala nafilah, jika tak maka engkau telah menjaga shalatmu. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud & Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata; Hadits Abu Dzar derajatnya hasan shahih.
Ini adl pendapat yg diambil oleh banyak ulama. Mereka menyukai seorang laki-laki mengerjakan shalat pada waktunya jika imam mengakhirkannya, setelah itu baru ia shalat dgn bergabung bersama imam. Dan menurut kebanyakan ahli ilmu shalat yg ia kerjakan di awal waktu itu adl shalat (yang wajib). Abu Imran Al Jauni namanya adl Abdul Malik bin Habib. [HR. Tirmidzi No.161].
[[[]]]