Lautan itu suci airnya & halal bangkainya. Abu Abdullah berkata, Telah sampai (kabar) dari Abu 'Ubaidah Al Jawwad kepadaku bahwa dia berkata, Ini ibarat setengahnya ilmu, sebab dunia itu terdiri dari daratan & lautan. Aku telah memberi fatwa kepadamu mengenai hewan laut, tinggal hewan darat. [HR. ibnumajah No.3237].
[[[]]]
Apa yg hempaskan air laut atau mati karena surut maka makanlah, & apa yg mati di laut kemudian mengapung maka janganlah kamu memakannya. [HR. ibnumajah No.3238].
[[[]]]