Tidak boleh seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya. [HR. Abudaud No.1781].
[[[]]]
Janganlah salah seorang diantara kalian meminang pinangan saudaranya, & janganlah ia menjual sesuatu yg sedang dalam penawaran saudaranya kecuali dgn seizinnya. [HR. Abudaud No.1782].
[[[]]]