Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum. Ali berkata; Setelah itu aku terus menjadi hakim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. [HR. Tirmidzi No.1252].
[[[]]]