Bagian apa saja yg diambil dari binatang yg masih dalam keadaan hidup, maka itu adl bangkai. Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub Al Jauzajani telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr dari Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tak kami ketahui kecuali dari Hadits Zaid bin Aslam & menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Waqid Al Laitsi bernama Harits bin Auf. [HR. Tirmidzi No.1400].
[[[]]]