beliau menyuruhku menikah lagi jika saya berkenan. Ibnu Syihab mengatakan; Maka saya berpendapat bolehnya seorang wanita menikah setelah melahirkan, meskipun ia masih mengeluarkan darah, asal suaminya tak menyetubuhinya hingga ia suci. [HR. Muslim No.2728].
[[[]]]
menyuruhnya menikah. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah & Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Yahya bin Sa'id dgn isnad ini namun dalam haditsnya Al Laits mengatakan; Kemudian mereka mengutusnya untuk menemui Ummu Salamah. Tidak menyebutkan nama Kuraib. [HR. Muslim No.2729].
[[[]]]