Setiap wanita yg menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adl batal. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yg ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adl wali bagi orang yg tak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya. [HR. Abudaud No.1784].
[[[]]]
Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dgn wali. Abu Daud berkata; Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah. [HR. Abudaud No.1785].
[[[]]]
kemudian An Najasyi menikahkan Ummu Habibah dgn Rasulullah , sementara Ummu Habibah bersama dgn mereka. [HR. Abudaud No.1786].
[[[]]]