Rasulullah melarang shalat setelah fajar hingga matahari terbit, & melarang shalat setelah asar hingga matahari terbenam. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Ibnu Mas'ud, Uqbah bin Amir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Samrah bin Jundab, Abdullah bin Amru, Mu'adz bin 'Afra`, Ash Shunabihi -namun ia tak mendengar dari Nabi -, Salamah bin Al Akwa', Zaid bin Tsabit, 'Aisyah, Ka'ab bin Murrah, Abu Umamah, Amru bin Abasah, Ya'la bin Umayyah & Mu'awiyah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas dari Umar derajatnya hasan shahih.
Ini adl pendapat kebanyakan fuqaha dari kalangan sahabat Nabi & orang-orang setelah mereka, bahwasanya mereka memakruhkan shalat setelah subuh hingga matahari terbit & setelah asar hingga matahari terbenam. Adapun shalat-shalat yg tertinggal, maka tak apa-apa untuk dikerjakan (mengqadlanya) setelah subuh atau asar. Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa'id berkata; Syu'bah tak pernah mendengar dari Qatadah yg diriwayatkan dari Abu Al Aliyah kecuali tiga hadits; Hadits Umar; Nabi melarang shalat setelah subuh hingga matahari terbit & shalat setelah asar hingga matahari terbenam. Hadits Ibnu Abbas dari Nabi , beliau bersabda:
Tidak selayaknya seseorang mengatakan, Aku lebih baik dari Yahya bin Mata. Hadits Ali, bahwa Qadli itu ada tiga tipe. [HR. Tirmidzi No.168].
[[[]]]