Wanita yg beriman kepada Allah & hari Akhir tak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari'. [HR. Malik No.1096].
[[[]]]
Tidak halal bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah & hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari'. [HR. Malik No.1097].
[[[]]]
Berkabung itu hanya selama empat bulan sepuluh hari. Sungguh, pada masa Jahilliyah dahulu salaj seorang dari kalian melempar kotoran unta di awal tahun. Humaid bin Nafi' berkata; Aku lalu bertanya kepada Zainab, 'Apa maksud 'melempar kotoran unta pada awal tahun?
Zainab menjawab; Dahulu jika seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke rumah jelek & mengenakan seburuk-buruk pakaian serta tak menyentuh wewangian selama setahun. Setelah itu akan didatangkan kepadanya seekor keledai, atau kambing, atau burung, lalu ia menyentuh kulitnya sebagai bentuk terapi, & tak ada yg ia sentuh kecuali akan mati. Kemudian ia keluar & diberikan kepadanya kotoran unta, ia lalu melemparkan kotoran tersebut sebagai tanda habisnya masa penantian. Kemudian ia kembali menjalani kehidupan seperti biasa, memakai wewangia & selainnya. Malik berkata; Al Hifsy ialah rumah kecil yg jelek atau gubug reot, & taftadldlu ialah mengusap kulitnya semacam jampi. [HR. Malik No.1098].
[[[]]]
Tidak halal bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah & hari Akhir berkabung atas kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali untuk suaminya. [HR. Malik No.1099].
[[[]]]