Setiap wanita yg dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yg pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yg menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua. [HR. Abudaud No.1788].
[[[]]]