melaknat wanita-wanita yg menziarahi kuburan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas & Hassan bin Tsabit. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan shahih.
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum keluarnya keringanan dari Nabi mengenai bolehnya menziarahi kuburan. Setelah beliau memberikan keringanan di dalamnya, termasuk di dalamnya laki-laki maupun perempuan. Adapun sebagian dari mereka berpendapat; dimakruhkannya berziarah atas wanita karena sedikitnya kesabaran & banyaknya keluh kesah mereka. [HR. Tirmidzi No.976].
[[[]]]