Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yg melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yg terlahir kepada walinya, & barangsiapa yg mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yg benar, maka ia tak mewarisi & tak diwarisi. [HR. Abudaud No.1929].
[[[]]]
telah menetapkan bahwa setiap anak yg diklaim setelah kematian bapaknya yg diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yg berasal dari seorang budak wanita yg ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yg mengklaimnya, & sebelum diikutkan bersama orang yg mengklaimnya ia tak memiliki sedikitpun warisan yg telah dibagikan, & warisan yg belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, & ia tak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yg kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, & apabila ia berasal dari seorang budak wanita yg tak ia miliki atau dari wanita merdeka yg berzina dengannya maka anak tersebut tak bergabung (dengan ahli warits), & tak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dgn wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Muhammad bin Rasyid dgn sanad serta maknanya, & ia menambahkan; & ia adl anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, & hal tersebut mengenai anak yg diklaim pada awal Islam, maka harta yg dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu. [HR. Abudaud No.1930].
[[[]]]