Apabila orang yg berpuasa terpaksa untuk muntah sementara ia tak menginginkannya maka ia tak wajib mengganti puasanya. Tetapi jika ia sengaja muntah, maka ia wajib untuk mengganti puasanya. Isa berkata, Penduduk Bashrah mengaku bahwa Hisyam telah salah dalam hadits tersebut, maka di sinilah letak perselisihan itu. [HR. Darimi No.1666].
[[[]]]