Jika malam telah menjelang & siang mulai pergi serta matahari telah terbenam maka kamu boleh berbuka. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abu 'Aufa & Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Umar adl hadits hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.634].
[[[]]]