memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melontar jumrah dalam sehari, kemudian tak melontar sehari (berikutnya). [HR. ibnumajah No.3027].
[[[]]]
Rasulullah memberikan keringanan pada penggembala unta (yang sibuk mengurus makan gembala) saat mabit di Mina untuk melontar jumrah pada hari 'Ied Adha. Mereka dapat mengumpulkan lontarannya pada dua hari setelah hari 'Ied Adha, mereka (dibolehkan) untuk melontar pada salah satu dari dua hari tersebut. Malik berkata; 'Aku mengira bahwa beliau bersabda:
'Pada hari pertama dari dua hari tersebut'. Kemudian mereka pun melontar pada hari Nafar. [HR. ibnumajah No.3028].
[[[]]]