Apakah engkau memiliki bukti?
Ia menjawab; Tidak. Beliau mengatakan lagi: Engkau harus bersumpah. Ia menjawab; Wahai Rasulullah, orang ini berlaku curang tak peduli apa yg telah disumpahkan atasnya serta ia tak sedikit pun menghindar dari dosa. Beliau bersabda:
Tidak ada hak bagimu darinya kecuali ini. Ia melanjutkan; Lalu orang itu pergi untuk menyumpahinya. Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bersabda:
Jika ia bersumpah terhadap hartamu untuk ia makan dgn cara zhalim, niscaya Allah akan menjumpainya dalam keadaan berpaling darinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr & Al Asy'ats bin Qais. Abu Isa berkata; Hadits Wa`il bin Ali bin Hujr adl hadits hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.1260].
[[[]]]
Menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh & mengucapkan sumpah wajib atas orang yg menuntut. Hadits ini terdapat cela di dalam sanadnya & Muhammad bin Ubaidullah didha'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Ibnu Al Mubarak & yg lainnya mendha'ifkannya. [HR. Tirmidzi No.1261].
[[[]]]
menetapkan sumpah atas orang yg menuntut. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih & menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan Nabi & selain mereka, bahwa menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh & mengucapkan sumpah wajib atas orang yg menuntut. [HR. Tirmidzi No.1262].
[[[]]]