Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, & izinnya adl diamnya. Lafazh ini adl lafazh Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ziyad bin Sa'd dari Abdullah bin Al Fadhl dgn sanad serta maknanya, beliau bersabda:
Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, & seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya. Abu Daud berkata; kata ayahnya bukanlah sesuatu yg dihafal (dijaga). [HR. Abudaud No.1795].
[[[]]]
Seorang wali tak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, & seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, & diamnya adl persetujuannya. [HR. Abudaud No.1796].
[[[]]]
Maka beliau menolak pernikahannya. [HR. Abudaud No.1797].
[[[]]]