Barangsiapa meninggal dunia & memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya. Hadits ini dikuatkan pula oleh Ibnu Wahab dari 'Amru. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkannya dari Ibnu Abu Ja'far. [HR. Bukhari No.1816].
[[[]]]
Ya, Beliau melanjutkan: Maka hutang kepada Allah lebih pantas untuk dibayar. Sulaiman berkata,, Al- Hakam & Salamah berkata; Ketika kami sedang duduk bersama, Muslim menceritakan tentang hadits ini, keduanya berkata; Kami mendengar Mujahid menyebutkan masalah ini dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma & disebutkannya dari Abu Khalid telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Al Hakam & Muslim Al Bathin & Salamah bin Kuhail dari Sa'id bin Jubair & 'Atho' & Mujahid dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma; Ada seorang wanita berkata, kepada Nabi : Sesungguhnya saudara perempuanku telah meninggal dunia. Dan Yahya & Abu Mu'awiyah berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma; #BELUM SELESAI# 'Ubaidullah dari Zaid bin Abi Unaisah dari Al Hakam dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas #BELUM SELESAI# Ada seorang wanita berkata, kepada Nabi : Sesungguhnya ibuku telah meningal dunia & dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa nadzar. Dan Abu Hariz berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu'anhuma: Ada seorang wanita berkata kepada Nabi bahwa ibunya telah meninggal dunia & memiliki hutang puasa selama lima belas hari. [HR. Bukhari No.1817].
[[[]]]