bahwa ia berkata ketika turun ayat ini: '(Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) ' (Qs.?Al Baqarah: 184).) Salamah berkata, Dahulu orang yg hendak berbuka & membayar fidyah maka boleh ia melakukannya, hingga turunlah ayat yg setelahnya & menghapus hukum ayat tersebut. [HR. Darimi No.1671].
[[[]]]