Jika untuk mengganti puasa Ramadan maka berpuasalah pada hari yg lain, tetapi jika puasa sunnah; jika engkau mau silahkan engkau menggantinya, jika tak maka tak perlu engkau menggantinya. [HR. Darimi No.1672].
[[[]]]
Apabila hanya puasa sunah maka tak merugikanmu. Abu Muhammad berkata, Aku berpendapat dengannya, jika mau ia boleh menggantinya, jika tak maka tak perlu menggantinya. [HR. Darimi No.1673].
[[[]]]