Jika salah seorang dari kalian diundang sementara ia dalam keadaan puasa, hendaklah ia mengatakan 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'. [HR. ibnumajah No.1740].
[[[]]]
Barangsiapa diundang untuk suatu jamuan sementara ia dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia memenuhinya. Jika berkenan ia boleh makan & jika tak maka tak harus makan. [HR. ibnumajah No.1741].
[[[]]]