Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dgn menyembelih satu ekor kambing. [HR. Abudaud No.1804].
[[[]]]
Barangsiapa yg memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka (pemberiannya) itu ia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya)). Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Mahdi dari Shalih bin Ruman dari Abu Az Zubair dari Jabir secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh Abu 'Ashim dari Shalih bin Ruman dari Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata; kami pada zaman Rasulullah menikah mut'ah dgn memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir seperti ma'na hadits Abu 'Ashim. [HR. Abudaud No.1805].
[[[]]]