Hasil bumi yg diairi oleh air hujan & mata air, zakatnya adl sepersepuluh, adapun yg diairi sendiri dgn alat maka zakatnya seper duapuluh. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Ibnu Umar & Jabir. Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj & dari Sulaiman bin Yasar & Busr bin Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, sepertinya riwayat ini lebih shahih. Demikian juga dgn hadits yg semakna dari Ibnu Umar merupakan hadits shahih & dijadikan pijakan amal oleh kebanyakan fuqaha'. [HR. Tirmidzi No.578].
[[[]]]
menetapkan hasil bumi yg diairi oleh air hujan & mata air atau pohon kurma yg tumbuh dgn air hujan yg menggenang, zakatnya sepersepuluh. Adapun yg diairi sendiri dgn alat maka zakatnya seper duapuluh. Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.579].
[[[]]]