حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ قُلْتُ فَإِنْ وَلَدَتْ قَالَ اذْبَحْ وَلَدَهَا مَعَهَا قُلْتُ فَالْعَرْجَاءُ قَالَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَنْسِكَ قُلْتُ فَمَكْسُورَةُ الْقَرْنِ قَالَ لَا بَأْسَ أُمِرْنَا أَوْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَيْنِ وَالْأُذُنَيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَاهُ سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ
Seekor sapi cukup untuk tujuh orang. Aku bertanya; Bagaimana jika sapi itu melahirkan?
ia menjawab; Sembelih sekalian bersama induknya. Aku bertanya lagi; Bagaimana dgn hewan yg pincang?
ia menjawab, (boleh) jika telah sampai tempat pemotongan hewan. Aku bertanya lagi, Bagaimana dgn hewan yg tanduknya pecah?
ia menjawab, Tidak mengapa, kami pernah diperintahkan, atau (ia mangatakan;) Rasulullah memerintahkan kami untuk memeriksa kesehatan kedua mata & telinganya. Abu Isa berkata; Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Sufyan meriwayatkannya dari Salamah bin Kuhail. [HR. Tirmidzi No.1423].
[[[Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Hujayyah bin Adi] dari [Ali] ia berkata; "Seekor sapi cukup untuk tujuh orang." Aku bertanya; "Bagaimana jika sapi itu melahirkan?" ia menjawab; "Sembelih sekalian bersama induknya." Aku bertanya lagi; "Bagaimana dengan hewan yang pincang?" ia menjawab, "(boleh) jika telah sampai tempat pemotongan hewan." Aku bertanya lagi, "Bagaimana dengan hewan yang tanduknya pecah?" ia menjawab, "Tidak mengapa, kami pernah diperintahkan, atau (ia mangatakan;) "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memeriksa kesehatan kedua mata dan telinganya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Sufyan] meriwayatkannya dari [Salamah bin Kuhail]."]]]
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ النَّهْدِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضْبُ مَا بَلَغَ النِّصْفَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Rasulullah melarang berkurban dgn hewan yg tanduk atau telinganya pecah. Qatadah berkata; Hal itu lalu aku sebutkan kepada Sa'id Ibnul Musayyab, maka ia berkata; Pecah itu jika telah sampai separuh atau lebih. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
[HR. Tirmidzi No.1424].
[[[Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Juray bin Kulaib An Nahdi] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk atau telinganya pecah." Qatadah berkata; "Hal itu lalu aku sebutkan kepada Sa'id Ibnul Musayyab, maka ia berkata; "Pecah itu jika telah sampai separuh atau lebih." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."]]]