ia tak memberikan hak waris kepada orang yg di bawa ke negeri Islam saat masih kecil kecuali ada bukti sekali pun ia datang dgn membawa kain-kain yg digunakannya saat masih kecil. [HR. Darimi No.2966].
[[[]]]
Warisilah harta orang yg dibawa ke negeri Islam saat masih kecil. [HR. Darimi No.2967].
[[[]]]
Warisan orang-orang yg dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tak dapat diwarisi. [HR. Darimi No.2968].
[[[]]]
Orang-orang Muhajirin & Anshar saling mewarisi karena nasab keturunan mereka yg lahir pada masa jahiliyah. [HR. Darimi No.2969].
[[[]]]
Warisan orang yg dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tak dapat diwarisi kecuali jika ada bukti. [HR. Darimi No.2970].
[[[]]]
Abu Bakr, Umar & Utsman tak memberikan hak waris kepada orang yg dibawa ke negeri Islam saat masih kecil. [HR. Darimi No.2971].
[[[]]]
memberikan hak waris kepada laki-laki tersebut dari warisan saudara perempuannya. [HR. Darimi No.2972].
[[[]]]
Warisannya diwariskan kepada orang yg disebutkan bahwa ia adl majikannya ketika hendak meninggal kecuali mereka menunjukkan bukti yg membantah hal itu. Maka warisan dikembalikan kepada yg terbukti benar. [HR. Darimi No.2973].
[[[]]]