Baginya mahar karena farji yg telah engkau halalkan, & anaknya adl budakmu apabila ia telah melahirkan. Al Hasan berkata; cambuklah dia. Ibnu Abu As Sari berkata; cambuklah dia. Atau mengatakan; hukumlah dia. Abu Daud berkata; hadits ini telah diriwayatkan oleh Qatadah dari Sa'id bin Yazid dari Ibnu Al Musayyab, & telah diriwayatkan oleh Yahya bin Abu Katsir dari Yazid bin Nu'aim dari Sa'id bin Al Musayyab serta 'Atha` Al Khurasani, dari Sa'id bin Al Musayyab. Mereka semua telah memursalkannya. Dan di dalam hadits Yahya bin Abu Katsir disebutkan bahwa Bashrah bin Aktsam menikahi seorang wanita, & seluruh mereka mengatakan dalam haditsnya; ia menjadikan anak tersebut sebagai budaknya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Mubarak, dari Yahya dari Yazid bin Nu'aim dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa seorang laki-laki yg dipanggil Bashrah bin Aktsam telah menikahi seorang wanita…. Kemudian ia menyebutkan makna hadits & menambahkan; & beliau memisahkan diantara mereka berdua. Hadits Ibnu Juraij lebih sempurna. [HR. Abudaud No.1820].
[[[]]]