Dimakruhkan Duduk Antara Dua Orang, Tanpa Ijin Keduanya
Hadits Tirmidzi 2676
Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan (tempat duduk) dua orang kecuali atas izin keduanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, 'Amir Al Ahwal juga meriwayatkannya dari 'Amr bin Syu'aib. [HR. Tirmidzi No.2676].