ada orang Anshar memerdekakan enam budak miliknya ketika hendak meninggal dunia namun ia tak memiliki harta selain mereka, maka hal itu disampaikan kepada Nabi , lalu beliau mengatakan perkataan yg keras kemudian memanggil & memberikan bagian mereka, setelah itu beliau mengundi di antara mereka & memerdekakan dua orang & menjadikan budak lagi empat orang. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Imran bin Hushain adl hadits hasan shahih & telah diriwayatkan dari jalur lain dari Imran bin Hushain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi & selain mereka, ini adl pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad & Ishaq, mereka membolehkan menggunakan undian dalam masalah ini & masalah lain. Adapun sebagian ulama dari Kufah & selain mereka tak membolehkan undian, mereka berpendapat; Dimerdekakan bagian sepertiga dari setiap budak & ia diperkerjakan pada sepertiga harganya. Abu Al Muhallab bernama Abdurrahman bin Amr Al Jarmi, ia bukan Abu Qilabah terkadang dipanggil Mu'awiyah bin Amr. Abu Qilabah Al Jarmi bernama Abdullah bin Zaid. [HR. Tirmidzi No.1284].
[[[]]]