bersiwak ketika sedang berpuasa. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits 'Amir bin Rabi'ah merupakan hadits hasan. Para ulama melihat bahwa siwak tak membatalkan puasa, hanya saja sebagian ulama tak menyukai orang yg sedang berpuasa melakukan siwak dgn siwak basah, begitu juga malakukan siwak di sore hari. Imam Syafi'I berpendapat, bolehnya bersiwak baik di pagi hari atau di siang hari. sedangkan Imam Ahmad & Ishaq tak menyukai bersiwak pada sore hari. [HR. Tirmidzi No.657].
[[[]]]