Perbedaan antara yg diharamkan (zina) & yg dihalalkan (pernikahan) ialah dgn memukul rebana & suara. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir & Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz. Abu Isa berkata; Hadits Muhammad bin Hatib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi pada saat masih kecil. [HR. Tirmidzi No.1008].
[[[]]]
Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, & pukullah rebana untuk mengumumkannya. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini. Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini. Isa bin Maimun yg meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu adl tsiqah. [HR. Tirmidzi No.1009].
[[[]]]
Berhentilah (diamlah) dari ucapan itu, katakanlah sebagaimana yg kamu ucapakan tadi. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih.
[HR. Tirmidzi No.1010].
[[[]]]