Barang siapa yg kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, & ia wajib melakukan haji pada tahun yg akan datang. Ikrimah berkata; aku bertanya kepada Ibnu Abbas & Abu Hurairah mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata; benar. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani & Salamah, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Abdullah bin Rafi' dari Al Hajjaj bin 'Amr dari Nabi , beliau bersabda:
Barang siapa yg tulangnya retak, atau pincang atau sakit….. kemudian ia menyebutkan hadits yg semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata; telah memberitakan kepada Kami Ma'mar. [HR. Abudaud No.1587].
[[[]]]
memerintahkan para sahabatnya untuk mengganti hewan sembelihannya yg telah mereka sembelih pada waktu terjadi perjanjian Hudaibiyah pada peristiwa umratul qadha (mengganti umrah). [HR. Abudaud No.1588].
[[[]]]