melarang menikahi wanita secara Mut'ah pada peristiwa Fathu Makkah. [HR. Ahmad No.14796].
[[[]]]
pada Haji Wada' melarang Nikah Mut'ah [HR. Ahmad No.14797].
[[[]]]
Apabila seorang anak telah mencapai tujuh tahun, maka ia diperintahkan untuk shalat, & apabila ia telah mencapai sepuluh tahun, maka ia dipukul untuk shalat. [HR. Ahmad No.14798].
[[[]]]
Jika salah satu dari kalian shalat, ambillah pembatas di depannya walau dgn anak panah. [HR. Ahmad No.14799].
[[[]]]
melarang shalat di kandang unta & memberi keringanan di kandang kambing [HR. Ahmad No.14800].
[[[]]]
Pembatas laki-laki dalam shalatnya adl anak panah, jika salah seorang diantara kalian shalat, ambillah anak panah sebagai pembatas. [HR. Ahmad No.14801].
[[[]]]
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang kita shalat di kandang unta & memberi keringanan untuk Shalat di kandang kambing. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam juga melarang nikah Mut'ah. [HR. Ahmad No.14802].
[[[]]]
mengharamkan menikahi wanita secara Mut'ah. [HR. Ahmad No.14803].
[[[]]]
Siapa diantara kalian yg telah menikahi wanita pada jangka waktu tertentu, maka berikanlah maskawinnya & jangan meminta kembali apa yg diberikan kepadanya, lalu tinggalkanlah, Allah Taa'la telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat. [HR. Ahmad No.14804].
[[[]]]
Kami tak berangkat lagi ke Makkah sampai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengharamkannya. [HR. Ahmad No.14805].
[[[]]]
beliau menyuruh mereka nikah Mut'ah. (Bapak Rabi') berkata; lantas saya & seorang temanku melamar seorang wanita. Lalu saya bertemu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam setelah tiga hari, ternyata beliau telah mengharamkannya dgn sangat, mengatakannya dgn sangat serius & melarangnya dgn larangan yg keras. [HR. Ahmad No.14806].
[[[]]]
melarang Shalat di kandang unta & memberi keringanan Shalat di kandang kambing. [HR. Ahmad No.14807].
[[[]]]
Siapa yg telah memiliki istri dgn cara nikah mut'ah, maka lepaskanlah dia. Lalu saya meninggalkan dia. [HR. Ahmad No.14808].
[[[]]]
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah Mut'ah (menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu). [HR. Ahmad No.14809].
[[[]]]
dahulu saya mengijinkan kepada kalian nikah mut'ah. Namun sekarang Allah subhanahu wata'ala telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat. Siapa yg telah memilikinya maka lepaskanlah & jangan kalian ambil apa yg telah kalian berikan kepada mereka sedikitpun. [HR. Ahmad No.14810].
[[[]]]