أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian yg ada di antara kita & mereka (orang-orang kafir) adl shalat. Barangsiapa meninggalkannya berarti [HR. Nasai No.459].
[[[Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Perjanjian yang ada di antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya berarti kafir."]]]
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ
Tidak ada perbedaan antara hamba dgn kekufuran, kecuali meninggalkan shalat [HR. Nasai No.460].
[[[Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Jubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; " Tidak ada perbedaan antara hamba dengan kekufuran, kecuali meninggalkan shalat."]]]